Berhubung aku baru aja punya baby, pastinya harus membuat akta kelahiran anak. Nah aku nanya-nanya ke RS tempat aku lahiran, apa aja sih persyaratannya. Akhirnya aku di kasih form. Di form itu yang di data adalah nama bayi/ anak, jenis kelamin, tempat di lahirkan, tempat kelahiran, hari dan tanggal lahir, pukul, jenis kelahrian, kelahiran ke, penolong kelahiran, berat bayi, panjang bayi.
Lalu data ibu dan ayah juga data pelapor... mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir/ umur, pekerjaan, alamat, kewarganegaraan, kebangsaan, tgl. pencatatan perkawinan. Dan juga mendata saksi 1 dan saksi 2 + nomor telepon.
Selain itu aku juga harus melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya sebagai berikut :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/ R.S/ Penolong Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK/ Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Fotocopy Akta Kelahiran Ibu
- surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan
Semuanya rangkap 2.
Lebih lengkapnya bisa di lihat di sini : Syarat Pembuat Akta Kelahiran
Semoga info ini bermanfaat yah :)
0 comments:
Post a Comment